Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Siber Disebut untuk Tegaskan Kewenangan BSSN

Kompas.com - 23/08/2019, 19:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyatakan, perlu ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada lembaganya untuk mengkoordinasikan penanganan serangan siber.

Hinsa menyatakan, hal tersebut bisa terwujud bila Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan.

Baca juga: Di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN Pastikan Bukan Penegak Hukum

Sebab, dalam undang-undang tersebut nantinya tercantum kewenangan BSSN sebagai koordinator utama dalam menghadapi serangan siber.

"Saya analogikan kalau misalnya ada serangan secara fisik, invasi militer, leading sector-nya kan ada Panglima TNI untuk menghadapi itu. Sekarang Kalau ada serangan ke siber kita, leading sector-nya siapa? Di situlah diharapkan peran BSSN," kata Hinsa di Gedung BSSN, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Ia menambahkan saat ini Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang menangani serangan siber.

Baca juga: BSSN Sebut RUU Kamtan Siber Mendesak untuk Disahkan, Ini Alasannya

Di sisi lain, potensi terjadinya serangan siber sangat besar lantaran pesatnya perkembangan teknologi informasi di hampir setiap lini kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun tak membahas antisipasi dan penanganan terhadap serangan siber.

Karena itu, ia menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mutlak dibutuhkan.

"Jadi peran BSSN itu jangan hanya dipikir ngurusin konten, ngurusin masalah yang kecil-kecil. Kami melihat di sini bagaimana mengamankan infrastruktur critical (vital) kita. Itu yang saya katakan tadi. Kami lebih ke sana perannya," kata Hinsa.

Baca juga: BSSN Ingin RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diundangkan Tahun Ini

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegur direksi PT PLN Persero terkait pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian besar wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019). Teguran itu disampaikan saat Jokowi mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8/2019). “Pertanyaan saya, bapak ibu ini semua kan orang pinter-pinter apalagi urusan listrik kan sudah bertahun-tahun, apakah tidak dihitung? Apakah tidak dikalkulasi? Bahwa akan ada kejadian-kejadian sehingga kita tahu sebelumnya” kata Presiden Jokowi. Presiden didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian. Sementara di ruang rapat itu, hadir belasan jajaran PT PLN Persero, termasuk Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani. #PresidenJokoWidodo #MatiLampu #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com