Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar dan PDI-P Ingin Penambahan Pimpinan MPR Dibahas Periode Mendatang

Kompas.com - 02/09/2019, 14:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan, fraksinya menginginkan pembahasan revisi terbatas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang, dibahas pada periode mendatang.

Hal itu, menurut Sarmuji, sejalan dengan keinginan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Fraksi Golkar jelas posisinya. Fraksi Golkar menginginkan pembahasan ini sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR yang baru, biar lebih jernih," ujar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"PDI-P sikapnya sama ya dan saya bisa mengerti PDI-P mengambil sikap yang demikian," tambahnya.

Baca juga: Golkar Tak Sepakat Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang

Sarmuji menjelaskan, meski revisi baru dilakukan pada periode mendatang, namun hasil perubahan terkait jumlah pimpinan MPR dapat langsung diterapkan pada periode 2019-2024.

Adapun masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019.

"Bisa diterapkan dalam periode mendatang seperti pembahasan perubahan yang sekarang ini kan dilakukan di tengah jalan dan langsung bisa diterapkan," tutur dia.

Baca juga: Ketua Baleg: MKD Rekomendasikan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR 10 Orang

Sarmuji menuturkan, sebagian besar fraksi memang menginginkan revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024.

Seluruh fraksi menginginkan penambahan kursi pimpinan MPR agar keinginannya dapat terakomodasi.

Namun, Sarmuji menegaskan bahwa hingga saat ini masing-masing fraksi belum menentukan sikap secara resmi.

Baca juga: Beda Sikap Partai Politik soal Penambahan Pimpinan MPR...

Jika, pimpinan MPR menjadi 10 orang, maka masing-masing fraksi ditambah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memiliki perwakilan.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.

Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3

Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

"Sebenarnya kalau dari sisi jumlah fraksi yang menginginkan keliatannya lebih banyak yang menginginkan (penambahan pimpinan MPR). Tapi sekali lagi kita belum bisa identifikasi karena secara formal belum menyatakan sikap pada rapat yang resmi," kata Sarmuji.

Sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan tak sepakat dengan rencana merevisi UU MD3.

Hasto menilai tidak tepat jika ada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pasca-Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tidak elok dalam sebuah etika politik mengubah suatu aturan pasca-pemilu," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Kompas TV Tidak lagi delapan ada wacana pimpinan MPR berjumlah 10 yakni 9 parpol yang lolos ke DPR dan 1 dari Dewan Perwakilan Daerah. Usulan ini dimunculkan Wakil Sekjen PAN Saleh Daulay dengan pertimbangan untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Menurut Saleh penambahan pimpinan MPR ini tidak perlu dipersoalkan. Usulan PAN untuk menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang mendapat respons positif dari Partai Gerindra. Walau usulan ini harus mengamendemen UUD 1945 Gerindra tidak menolak jika wacana penambahan kursi pimpinan MPR dapat mengakomodasi kepentingan rakyat. Perebutan kursi pimpinan MPR kembali memanas. Isu penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi pun mencuat. Argumentasi penambahan 10 kursi pimpinan MPR adalah untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Apakah penambahan ini memang untuk mengakomodasi atau hanya sebatas bagi bagi kursi kekuasaan? Kita akan bahas bersama Faldo Maldini Wasekjen Partai Amanat Nasional, Hendrawan Supratikno Politisi PDI-P dan Ray Rangkuti analis politik Lingkar Madani. #KursiPimpinanMPR #PAN #PDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com