Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi PT HTK Akui Ada Memo Internal soal Pencairan Fee Bowo Sidik

Kompas.com - 28/08/2019, 18:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager of Finance PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengakui ada memo internal untuk mengurus pencairan fee ke anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Hal itu diungkapkan Mashud saat bersaksi untuk Bowo, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT HTK.

"Ada memo internal dari Bu Asty (Marketing Manager PT HTK), di situ ada permintaan uang, di situ dijelaskan," kata Mashud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Mashud, fee tersebut berupa jasa commercial fee untuk PT Inersia Ampak Engineers (IAE), perusahaan yang dimiliki Bowo Sidik. Perusahaan itu dikelola oleh orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani.

"Untuk maksud Inersia itu untuk Pak Bowo?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

"Iya dibilang itu. Dikasih tahu sama Asty," kata Mashud.

Di luar kesepakatan dalam bentuk perjanjian, sebelumnya Mashud juga mengakui bahwa Asty pernah meminta adanya advance fee untuk Bowo dengan nilai total Rp 1 miliar.

"Ada permintaan advance fee untuk Pak Bowo," kata dia.

Kemudian, dalam memo internal, Asty juga meminta commercial fee untuk pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang.

Baca juga: Miliaran Rupiah Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik untuk Nyaleg...

Steven merupakan pihak yang menyarankan Asty untuk menemui dan berkonsultasi dengan Bowo. Steven memandang Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR memiliki akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Saya enggak tahu kaitannya dengan Steven. Yang pasti ada memonya saja dengan melampirkan perjanjiannya," ungkap Mashud.

"Jadi sesuai alurnya, setelah dapat persetujuan direksi, keuangan proses, kemudian kasir memberikan uang ke Bu Asty," tambah Mashud.

Kemudian, Mashud mengonfirmasi ada memo dari Asty untuk menyiapkan 14.700 dollar AS untuk Dirut PT PILOG saat itu, Ahmadi Hasan.

"Sebelumnya di chat Bu Asty ada permintaan 'donat' tapi karena saya artikan itu uang, itu saya menolak, itu enggak ada kontraknya. Faktanya, Bu Asty lompat ke kasir minta uang, itu dari keterangan sebelumnya dari Bu Asty dan Bu Desi (staf keuangan PT HTK) di BAP juga itu ada 14.700 (dollar AS) ya," katanya.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Anggap Bowo Sidik Teman Dekat Pejabat PT HTK

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com