Hal itu diungkapkan Mashud saat bersaksi untuk Bowo, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT HTK.
"Ada memo internal dari Bu Asty (Marketing Manager PT HTK), di situ ada permintaan uang, di situ dijelaskan," kata Mashud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurut Mashud, fee tersebut berupa jasa commercial fee untuk PT Inersia Ampak Engineers (IAE), perusahaan yang dimiliki Bowo Sidik. Perusahaan itu dikelola oleh orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani.
"Untuk maksud Inersia itu untuk Pak Bowo?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
"Iya dibilang itu. Dikasih tahu sama Asty," kata Mashud.
Di luar kesepakatan dalam bentuk perjanjian, sebelumnya Mashud juga mengakui bahwa Asty pernah meminta adanya advance fee untuk Bowo dengan nilai total Rp 1 miliar.
"Ada permintaan advance fee untuk Pak Bowo," kata dia.
Kemudian, dalam memo internal, Asty juga meminta commercial fee untuk pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang.
Steven merupakan pihak yang menyarankan Asty untuk menemui dan berkonsultasi dengan Bowo. Steven memandang Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR memiliki akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
"Saya enggak tahu kaitannya dengan Steven. Yang pasti ada memonya saja dengan melampirkan perjanjiannya," ungkap Mashud.
"Jadi sesuai alurnya, setelah dapat persetujuan direksi, keuangan proses, kemudian kasir memberikan uang ke Bu Asty," tambah Mashud.
Kemudian, Mashud mengonfirmasi ada memo dari Asty untuk menyiapkan 14.700 dollar AS untuk Dirut PT PILOG saat itu, Ahmadi Hasan.
"Sebelumnya di chat Bu Asty ada permintaan 'donat' tapi karena saya artikan itu uang, itu saya menolak, itu enggak ada kontraknya. Faktanya, Bu Asty lompat ke kasir minta uang, itu dari keterangan sebelumnya dari Bu Asty dan Bu Desi (staf keuangan PT HTK) di BAP juga itu ada 14.700 (dollar AS) ya," katanya.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/18400261/petinggi-pt-htk-akui-ada-memo-internal-soal-pencairan-fee-bowo-sidik