JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asty Winasti telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Miliaran Rupiah Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik untuk Nyaleg...
Atas vonis ini, baik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Asty Winasti menggunakan masa pikir-pikir.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Asty adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, yakni Asty bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya, belum permah dihukum dan Asty merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang.
Menurut hakim, Asty terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dollar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.
Baca juga: Marketing Manager PT HTK Sebut Bowo Sidik Pernah Tanya Uang Sangu
Majelis hakim meyakini pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Menurut hakim, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amonia.
Asty dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.