JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019), memanggil tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Tujuh orang itu adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya dan Deniarto Suhartono dari pihak swasta.
Kemudian pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, pihak swasta Muhammad Nur dan Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amalia Kusumawadani.
"Ketujuhnya dipanggil untuk tersangka PLS (Paulus Thanos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin siang.
Baca juga: Setelah 4 Tersangka Baru, KPK Terus Kembangkan Kasus E-KTP
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pokok, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga: Menanti Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP....
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan orang kedelapan yang rencananya akan segera menjalani persidangan.
Miryam S. Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam perkara memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.