JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia sudah hidup dalam empat Undang-Undang Dasar (UUD).
Empat konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950), UUD Sementera RI (1950-1957), dan amandemen UUD tahun 2001-2014.
Tetapi perubahan tersebut tak mengubah mukadimah yang merupakan tujuan dan visi negara Indonesia.
Artinya, kata dia, UUD bisa berubah tetapi tak boleh mengubah dasar dan tujuan bernegara.
Baca juga: Ketua MPR Nilai Ada Kekurangan pada Implementasi Amandemen UUD
"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konsitusi. Apa yang tidak berubah dari konstitusi itu? Mukadimah-nya," kata JK saat menyampaikan sambutan di Peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019).
Ia mengatakan, mukadimah dari perubahan konstitusi empat kali itu tidak berubah karena hal tersebut merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia.
"Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah, tidak ada yang berani dan tidak perlu berubah," ungkap Kalla.
Kalla menuturkan, UUD 1945 bisa saja kembali diamandemen. Perubahan UUD, kata dia, bukan sesuatu yang tak mungkin. Namun, perubahan tersebut tak lantas mengubah mukadimah.
"Karena emat konstitusi yang sudah kita lewati selama 74 tahun juga tidak berubah," kata dia.
Menurut Kalla, yang diubah adalah pasal dan ayat pada UUD tersebut yang mengandung ketentuan dalam struktur negara, sistem, dan mekanisme bangsa. ekanisme bangsa.
"Itu bisa berubah sesuai kondisi yang ada," terang dia.
Baca juga: Ini Alasan Ketua MPR Dorong Amandemen UUD
Kalla menuturkan, semua negara di dunia sangat mungkin mengamandemen sistem informasi, keuangan, pendidkan, atau otonomi.
"Selama dasar dan tujuan tidak berubah, semua bangsa di dunia punya living konstitusi, konstitusi yang hidup," terang dia.
"Perubahan konstitusi di struktur, sistem dan proses bisa mengikuti kondisi yang ada, tapi fondasi dasar Pancasila NKRI yang terbentuk dalam itu dan tujuan kebangsaan kita, tidak mungkin diubah karena itu dasar kita bersatu," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.