Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ketua MPR Dorong Amandemen UUD

Kompas.com - 18/08/2019, 14:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menilai bahwa konstitusi harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman.

Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 perlu diubah dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika masyarakat yang ada.

"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai ‘revolusi ketatanegaraan’ turut dihadapkan pada perkembangan nilai-nilai masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian," ujar Zulkifli dalam acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Baca juga: Prabowo Setuju Amandemen Terbatas UUD 1945 untuk GBHN

Menurutnya, terdapat kekurangan pada implementasi UUD 1945 setelah diamandemen oleh MPR periode 1999-2002.

Salah satu contohnya adalah penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sesuai amanat Pasal 22E UUD 1945. Meski terselenggara dengan sukses, Pemilu 2019 menyisakan polarisasi di masyarakat.

Kemudian, di bidang hukum, permasalahan yang tersisa misalnya terlalu banyaknya jumlah regulasi, dan ada aturan yang bertabrakan dengan UUD 1945.

"Bahkan, tidak sedikit undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sementara, di bidang ekonomi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti masalah kesenjangan dan koperasi yang dinilai masih belum berkembang secara maksimal.

MPR pun telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

GBHN, kata Zulkifli, merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.

Zulkifli mengatakan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.

Baca juga: MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 pada GBHN

Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.

"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com