JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tak diubah di tengah jalan.
Baginya, hal itu bakal membuat para bakal calon kepala daerah (bacakada) dan masyarakat kebingungan.
“Peraturan itu tidak untuk diubah. Peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip,” ujar Anies ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaknai aturan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) berlaku saat pendaftaran.
Baca juga: Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Nasdem: Bagus, Tambah Semarak
Bagi MA, mestinya aturan itu diberlakukan saat cagub dan cawagub dilantik.
Hal itu pun dinilai menjadi jalan masuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Sebab, saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun. Ia baru genap berusia 30 tahun di akhir Desember 2024, sedangkan Pilkada Serentak 2024 berlangsung di bulan November.
Anies pun menyerahkan segala keputusan di tangan KPU.
Namun, ia menekankan agar peraturan lebih baik tidak diubah karena tahapan pilkada sudah berjalan.
Baca juga: Kaesang Pangarep Dipertimbangkan Golkar di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Masih Mungkin
“Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan, itu prinsip,” ucap dia.
“(Misalnya) Anda main catur, tengah-tengah main catur, aturannya diubah, ya repot,” ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.