Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Tandjung: Jika Tak Ada Alasan Jelas, Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan

Kompas.com - 16/08/2019, 16:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Akbar Tandjung mengatakan, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilakukan jika ada alasan yang penting.

Menurut Akbar, jika Majelis Permuyawaratan Rakyat (MPR) tak punya alasan jelas, maka amandemen tidak perlu dilakukan.

"Kalau seandainya ada alasan-alasan utama dan alasan-alasan penting untuk melakukan amandemen pada masa-masa yang akan datang, ya bisa saja (amandemen)," kata Akbar usai menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amandemen," ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Baca juga: Ketua DPR Sebut Usulan Amandemen UUD 1945 Perlu Dikaji

Akbar mengatakan, Pasal 37 UUD 1945 memang membolehkan dilakukannya amandemen.

Berdasarkan sejarahnya pun, Indonesia telah melakukan empat kali amandemen UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, lantas tahun 2001, 2001, dan 2002.

Jika amandemen akan dilakukan lagi, menurut Akbar, MPR harus menjabarkan alasan utama, bukti-bukti, serta konstitusi mana yang akan diamandemen.

Sementara itu, terkait dengan wacana mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945, Akbar menilai hal itu tidak diperlukan.

Baca juga: Mardani Sebut Amandemen UUD 1945 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Sebab, tanpa adanya GBHN, Indonesia saat ini sudah punya perencanaan pembangunan berdasar undang-undang yang sebelumnya telah disepakati.

Akbar juga menilai, MPR tidak perlu lagi diberi mandat sebagai lembaga negara tertinggi, seperti yang diberlakukan sebelum era reformasi.

"Tidak perlu kita bikin satu perubahan yang kemudian memberi tempat kepada adanya GBHN," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com