Salin Artikel

Wapres Sebut Konstitusi Bisa Diubah Asal Tak Mengubah Mukadimah

Empat konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950), UUD Sementera RI (1950-1957), dan amandemen UUD tahun 2001-2014.

Tetapi perubahan tersebut tak mengubah mukadimah yang merupakan tujuan dan visi negara Indonesia. 

Artinya, kata dia, UUD bisa berubah tetapi tak boleh mengubah dasar dan tujuan bernegara. 

"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konsitusi. Apa yang tidak berubah dari konstitusi itu? Mukadimah-nya," kata JK saat menyampaikan sambutan di Peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019).

Ia mengatakan, mukadimah dari perubahan konstitusi empat kali itu tidak berubah karena hal tersebut merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia.

"Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah, tidak ada yang berani dan tidak perlu berubah," ungkap Kalla.

Kalla menuturkan, UUD 1945 bisa saja kembali diamandemen. Perubahan UUD, kata dia, bukan sesuatu yang tak mungkin. Namun, perubahan tersebut tak lantas mengubah mukadimah. 

"Karena emat konstitusi yang sudah kita lewati selama 74 tahun juga tidak berubah," kata dia.

Menurut Kalla, yang diubah adalah pasal dan ayat pada UUD tersebut yang mengandung ketentuan dalam struktur negara, sistem, dan mekanisme bangsa. ekanisme bangsa.

"Itu bisa berubah sesuai kondisi yang ada," terang dia.

Kalla menuturkan, semua negara di dunia sangat mungkin mengamandemen sistem informasi, keuangan, pendidkan, atau otonomi.

"Selama dasar dan tujuan tidak berubah, semua bangsa di dunia punya living konstitusi, konstitusi yang hidup," terang dia.

"Perubahan konstitusi di struktur, sistem dan proses bisa mengikuti kondisi yang ada, tapi fondasi dasar Pancasila NKRI yang terbentuk dalam itu dan tujuan kebangsaan kita, tidak mungkin diubah karena itu dasar kita bersatu," tegas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/14485701/wapres-sebut-konstitusi-bisa-diubah-asal-tak-mengubah-mukadimah

Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke