"Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga perlu membentuk satuan tugas menyusun indeks kebijakan daerah yang terpusat dan satu data yang menghasilkan data dan rekomendasi revisi atau pencabutan produk hukum daerah yang diskriminatif," ujarnya.
Secara paralel, pemerintah provinsi, kabupaten atau kotayang diketahui menerbitkan regulasi yang cenderung memicu praktik diskiriminasi, intoleransi dan kekerasan bisa merevisi atau mencabut sesuai mekanisme yang ada.
Dalam debat capres Januari 2019 lalu, Jokowi berkomitmen menyederhanakan regulasi dan peraturan, baik di pusat dan daerah.
Jokowi akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi selain di lembaga legislatif menjadi satu badan.
Baca juga: Atasi Tumpang Tindih Regulasi, Jokowi Akan Bentuk Pusat Legislasi Nasional
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi.
"Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," lanjut dia.
Badan tersebut, menurut Jokowi, juga dapat dijadikan wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.