Hal ini sesuai janji Jokowi dan Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin dalam debat Pilpres 2019 lalu.
Menurut Ismail, salah satu manfaat pembentukan badan tersebut adalah mencegah munculnya regulasi daerah yang berpotensi memunculkan praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas atau kelompok rentan.
Hal itu disampaikan Ismail dalam diskusi bertajuk Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleran dan Antidiskriminatif di Indonesia di Ashley Hotel, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Saya kira janji ini harus ditagih. Itu adalah peluang terbaik melakukan dua hal sekaligus. Pertama, merespons produk hukum daerah diskriminatif yang existing. Kedua, mendesain sekaligus menjalankan peran pengawasan terintegrasi dan berkelanjutan atas regulasi daerah dan produk hukum lainnya," kata Ismail.
Ismail menyinggung kajian Setara Institute tahun 2017 yang mengidentifikasi 71 regulasi di daerah berpotensi memicu praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Ia mengingatkan, jika regulasi daerah semacam itu cenderung dibiarkan, berisiko dijadikan sebagai legitimasi untuk melakukan praktik intoleransi, diskriminasi dan kekerasan.
Alhasil, kata dia, kelompok minoritas atau rentan bisa kehilangan hak atas penegakan hukum yang adil, kesulitan mengakses layanan publik, alienasi sosial, kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah hingga aksi kekerasan terhadap mereka.
"Rekomendasi kami, untuk membentuk badan ini, Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Presiden dengan menghimpun kewenangan-kewenangan eksekutif yang tersebar di kementerian dan pemerintah provinsi sebagai tugas pokok Badan baru," ujar Ismail.
Dalam jangka menengah penguatan kewenangan badan ini bisa dilakukan dengan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara paralel, pemerintah provinsi, kabupaten atau kotayang diketahui menerbitkan regulasi yang cenderung memicu praktik diskiriminasi, intoleransi dan kekerasan bisa merevisi atau mencabut sesuai mekanisme yang ada.
Dalam debat capres Januari 2019 lalu, Jokowi berkomitmen menyederhanakan regulasi dan peraturan, baik di pusat dan daerah.
Jokowi akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi selain di lembaga legislatif menjadi satu badan.
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi.
"Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," lanjut dia.
Badan tersebut, menurut Jokowi, juga dapat dijadikan wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/15083341/cegah-regulasi-diskriminatif-jokowi-diharap-wujudkan-pusat-legislasi