Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapkan Saksi, KPK Minta Sidang Praperadilan Bank Century Ditunda

Kompas.com - 12/08/2019, 22:43 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak KPK meminta sidang praperadilan terkait Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama tiga pekan ke depan.

Akibat permintaan itu, sidang yang digelar Senin (12/8/2019) siang, ditunda.

"KPK mengirim surat karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu jawaban koordinasi pada saksi atau ahli, minta penundaan tiga minggu," ujar hakim tunggal Haruno Patriadi.

Hakim Haruno juga mengabulkan penundaan sidang itu karena termohon lain dalam perkara itu tidak hadir, yakni Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus Bank Century, KPK Sudah Mintai Keterangan 36 Orang

Selain itu, hakim juga meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon sidang praperadilan untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Hakim Haruna memutuskan, sidang akan kembali dilaksanakan pada 2 September 2019 mendatang.

Gara-gara Mandek

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan bahwa permohonan praperadilan itu kembali diajukan karena KPK dinilai tidak memiliki progres dalam menginvestigasi kasus Bank Century.

Padahal, dalam praperadilan yang diajukan MAKI di tahun 2018, hakim mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century

Salah satu dari nama tersebut adalan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Inti permohonannya, karena sampai sekarang dari putusan nomor 24 praperadilan kemarin (tahun 2018) kita menang bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap orang-orang itu kan," ungkap dia.

"Tapi sampai sekarang KPK ini hanya penyelidikan saja sampai sekarang," sambung dia.

Apabila KPK memang tidak mampu menyelidiki kasus tersebut, MAKI pun meminta agar KPK melimpahkan kasus tersebut kepada Polri atau kejaksaan.

"KPK ini kan enggak ada wewenang SP3. Jadi kalau misalnya nanti tidak terpenuhi unsur pidananya oleh tersangka-tersangka itu, biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan," ujar Rizki.

 

Kompas TV Seusai memberi keterangan terkait kasus Bank Century, Mantan Wakil Presiden Boediono enggan menanggapi kasus hukum Bank Century. Apa saja yang digali KPK dari mantan Wakil Presiden Boediono atas kasus Century? Saat ini KompasTV akan langsung menanyakan pada juru bicara KPK Febri Diansyah.<strong> </strong>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com