Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Baru Kasus Bank Century, KPK Sudah Mintai Keterangan 36 Orang

Kompas.com - 27/05/2019, 21:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini, KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.

"Sampai saat ini ada sekitar 36 orang yang sudah kami mintakan keterangan dari berbagai unsur, baik dari mantan pejabat Bank Indonesia pada saat itu, dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) atau pun dari pihak swasta dalam proses penyelidikan. Kami dalami sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca juga: KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century

Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti, informasi, dan dokumen-dokumen yang sudah didapatkan dari berbagai permintaan keterangan.

"Nanti kami akan mempelajari lebih lanjut apa saja bukti-bukti, informasi yang sudah didapatkan dari pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century," ujarnya.

Baca juga: Ada Perjanjian MLA, LPS Siap Buru Aset Eks Bank Century ke Swiss

Salah satu orang yang baru-baru ini dimintai keterangannya adalah mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.

"Tadi saya cek ke tim memang ada kebutuhan permintaan keterangan. Kalau didalami terkait apa saya belum bisa sampaikan karena prosesnya ini kan belum di penyidikan ya, masih di tahap penyelidikan," ujar dia.

Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Baca juga: Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah ke Luar Negeri

Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri.

Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan.

Baca juga: KPK Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab terkait Kasus Bank Century

Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

KPK pun memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.

Kompas TV Seusai memberi keterangan terkait kasus Bank Century, Mantan Wakil Presiden Boediono enggan menanggapi kasus hukum Bank Century. Apa saja yang digali KPK dari mantan Wakil Presiden Boediono atas kasus Century? Saat ini KompasTV akan langsung menanyakan pada juru bicara KPK Febri Diansyah.<strong> </strong>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com