JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengagendakan pemanggilan sejumlah orang untuk dimintai keterangan seputar penyelidikan baru kasus bailout Bank Century. Hingga saat ini, sudah 23 orang yang telah dimintai keterangan.
"Publik sudah mengetahui bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang punya kekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa pada saat itu, Budi Mulya. Maka, tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Menurut Febri, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Baca juga: KPK Mintai Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century
Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri.
Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan.
"Kalau apa yang didalami tidak bisa saya jawab ya. Karena masih proses penyelidikan, tentu saja saya tidak menjelaskan lebih jauh materi dari penyelidikannya apa," kata dia.
Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).
Baca juga: KPK Juga Minta Keterangan Budi Mulya Terkait Kasus Bank Century
Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, pada Kamis kemarin.
Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.