Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Ini Alasan MA Tidak Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI

Kompas.com - 01/08/2019, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengakui, belum mengirimkan salinan putusan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

"Iya benar. Jadi (salinan putusan kasasi) belum diserahkan ke KPK. Masih di MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika ditemui di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

"Pak Ketua Majelis Hakim-nya itu masih sakit opname. Mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit. Jadi mungkin karena kendala itu sehingga putusan masih di tangan beliau," lanjut dia.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK

Abdullah menegaskan, alasan itu bukanlah mengada-ada. Sebab, salinan putusan hanya boleh diberikan kepada pihak tergugat atas persetujuan ketua majelis hakim, orang yang memimpin persidangan, pemeriksaan hingga pembacaan putusan.

Oleh karenanya, MA secara institusi pun tidak bisa memaksa Ketua Majelis Hakim untuk memberikan salinan apabila orang tersebut mendapatkan halangan.

"Ketua majelis hakimnya kan baru sakit. Jadi kita nggak bisa memaksa dia," kata Abdullah.

Diberitakan, Juru Bicara Komisi KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA atas kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini. Karena kalau dihitung kan sejak tanggal 9 Juli ya, jadi sekarang sudah lebih dari 10 hari saya kira putusannya belum diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.

Baca juga: Hakim Kasasi BLBI Dilaporkan, MA Minta KY Perhatikan Azas Praduga Tak Bersalah

Syafruddin saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

MA sebelumnya menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com