Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK

Kompas.com - 31/07/2019, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Eddy Hiariej menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun yang diduga hilang akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Eddy mengatakan, KPK dapat melakukan upaya perdata terhadap Syafrudin untuk mengembalikan uang tersebut meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Syafrudin tidak melakukan tindak pidana pada kasus BLBI.

"Putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan lakukan gugatan perdata karena ada kerugian keuangan negara secara nyata," kata Eddy dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Upaya perdata dapat ditempuh KPK setelah upaya menempuh jalur pidana telah tertutup karena MA telah melapas Syafrudin dalam putusan kasasinya.

"Untuk persoalan pidana sudah selesai ya untuk SAT karena sudah diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi, KPK bisa melakukan upaya hukum dalam konteks gugatan perdata," ujar Eddy.

Eddy menambahkan, putusan kasasi MA terhadap kasus Syafrudin tidak berarti KPK harus menghentikan penyidikan terhadap tersangka BLBI lainnya, yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Harus melihat fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki oleh KPK, maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkapkan kasus ini," ujar Eddy.

Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung ke KY

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Syafrudin Temenggung pada putusan kasasinya. Putusan itu tidak diambil dengan suara bulat, tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Syafruddin Temenggung sendiri mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

 

Kompas TV Sejak Senin, 29 Juli 2019 Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi lakukan kunjungan kerja. Ada beberapa momen romantis mereka yang tertangkap kamera. Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati secangkir kopi di kawasan Danau Toba. Keduanya juga mendapatkan kain ulos dari masyarakat batak. Jokowi dan Iriana juga menari tor-tor bersama. Ibu Negara, Iriana selalu mendampingi Presiden. So, sweet! Yang jomblo jangan baper ya! #jokowiirianamesra #romantisjokowiiriana #tanahbatak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com