JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro meminta Komisi Yudisial (KY) mengedepankan azas praduga tidak bersalah ketika memeriksa dua hakim agung yang mengabulkan perkara kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Kita berharap KY dalam melakukan pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi obyek pemeriksaanya bersentuhan dengan teknis yudisial," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Diperiksa Kasus BLBI, Rizal Ramli Dikonfirmasi soal Misrepresentasi
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019) lalu, melaporkan hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Andi, siapapun yang merasa dirugikan berhak melayangkan laporan. Dalam konteks laporan terhadap dua hakimnya, Andi mempercayakan sepenuhnya kepada KY.
"Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas terdakwa SAT itu sehingga dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, ya urusan KY lah," tutur dia.
Sebelumnya, salah satu anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim agung tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK
Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, hakim agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.
Terkait putusan, terdapat tiga catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Temenggung. Kedua, majelis juga tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.
Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi, dan ketua majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.
Ketiga, putusan kasasi itu dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin serta putusan pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.