Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasasi BLBI Dilaporkan, MA Minta KY Perhatikan Azas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 26/07/2019, 11:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro meminta Komisi Yudisial (KY) mengedepankan azas praduga tidak bersalah ketika memeriksa dua hakim agung yang mengabulkan perkara kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kita berharap KY dalam melakukan pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi obyek pemeriksaanya bersentuhan dengan teknis yudisial," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Diperiksa Kasus BLBI, Rizal Ramli Dikonfirmasi soal Misrepresentasi

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019) lalu, melaporkan hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Andi, siapapun yang merasa dirugikan berhak melayangkan laporan. Dalam konteks laporan terhadap dua hakimnya, Andi mempercayakan sepenuhnya kepada KY.

"Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas terdakwa SAT itu sehingga dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, ya urusan KY lah," tutur dia.

Sebelumnya, salah satu anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim agung tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, hakim agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.

Terkait putusan, terdapat tiga catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Temenggung. Kedua, majelis juga tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.

Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi, dan ketua majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.

Ketiga, putusan kasasi itu dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin serta putusan pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

 

Kompas TV KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK memeriksa Rizal sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) lalu. Namun Rizal baru bisa memenuhi panggilan Jumat (19/7/2019). Rizal mengatakan KPK dalam pemeriksaan kali ini memintanya menjelaskan seputar surat keterangan lunas BLBI. #KPK #BLBI #RizalRamli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com