Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novel: Harusnya Presiden Langsung Bentuk TGPF Independen

Kompas.com - 19/07/2019, 20:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.

Alghif menanggapi langkah Presiden Jokowi memberikan waktu tambahan 3 bulan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti temuan TGPF sebelumnya dengan tim teknis Polri.

"Harusnya Presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF independen mengingat persoalan belum diungkapnya kasus Novel karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri. Jika kasus ini kembali diusut Polri, sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," kata Alghif dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Pengacara Novel: Polri Gagal, TGPF Gagal, Presiden Harusnya Tak Tunggu Lebih Lama Lagi

Menurut dia, TGPF yang sudah dibentuk oleh Kapolri Tito dengan melibatkan sejumlah pakar telah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Sebelum dibentuk TGPF, lanjut Alghif, tim gabungan penyidik Polres Jakarta Utara dan penyidik Polda Metro Jaya juga gagal mengungkap kasus ini.

Ia menganggap polisi sudah gagal selama dua tahun lebih terkait kasus ini.

"Seharusnya langsung TGPF independen. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan tim teknis? Pembentukan tim teknis sudah tidak perlu, karena di dalam tim bentukan Polri sebelumnya surat tugasnya tidak hanya mencari fakta namun juga penyidikan ungkap pelaku," ujar dia. 

"Jadi seharusnya tim kemarin secara paralel dapat melakukan penyidikan sehingga tidak perlu menambah waktu," kata Alghif. 

Sebelumnya, Jokowi menyebut Kapolri meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF.

Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Polri Optimistis Tindaklanjuti Temuan TGPF dalam 3 Bulan

Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.

TGPF menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.

Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com