Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Demokrat, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 16/07/2019, 20:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur kuasa hukum Demokrat Ardy Mbalembout ketika persidangan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Selasa (16/7/2019).

Arief melayangkan teguran karena Ardy dinilai memberikan keterangan bermuatan politis dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Partai Demokrat menjadi pihak terkait atas gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

Saat memberikan keterangannya, Ardy menuding, PDIP diuntungkan dalam pileg DPR RI karena sejumlah kadernya menempati jabatan kepala daerah di wilayah tersebut.

Ardy mengatakan, "Kabupaten Mamuju Utara bupatinya adalah Ketua DPD PDIP, kemudian (Bupati) Kabupaten Mamuju Tengah juga adalah ayah dari Anggota DPR RI nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Mamasa, bahwa...".

Tetapi, belum selesai memberikan keterangan, Arief memotong pernyataannya dengan memberikan tegusan, "begini, itu kan asumsi. Kan begini, yang namanya eksekutif belum tentu dia bisa mempengaruhi. Ini kan asumsi".

Mendengar teguran Arief, Ardy bersikukuh ingin melanjutkan keterangannya. Sebab, dalam dalilnya, PDI Perjuangan menyebut ada pelanggaran masif di Kabupaten Mamuju.

"Kami hanya mencoba menyampaikan fakta secara politis di sana," ujar Ardy.

Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

Arief kemudian menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam persidangan semestinya bukanlah hal politis, melainkan fakta hukum.

"Oh ya nggak bisa. Di sini kan penyelesaian hasil pemilu ini kan bukan politis, (tapi) hukum. Kalau yang direspons kayak begitu, itu kan tidak di sini," kata Arief.

Arief menyebut, keterangan yang disampaikan Demokrat tidak menjawab dalil PDIP.

MK, kata Arief, juga tidak akan pertimbangkan keterangan yang berkaitan dengan hal-hal politis.

"Jadi bukan masalah politis yang disampaikan di sini. Itu tidak ada artinya dan tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah kalau yang politis kayak begitu," tegas Arief.

 

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com