JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Garuda yang terlambat hadir dalam persidangan, Selasa (16/7/2019).
Dalam persidangan ini, Partai Garuda bertindak sebagai pemohon untuk perkara hasil pemilu DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuasa Hukum Partai Garuda yang terlambat bernama Akbar Budi Setiawan. Ia beralasan, terjebak macet saat menuju ke Gedung MK sehingga terpaksa terlambat hadir.
"Mohon maaf atas keterlambatan. Persoalan macet Yang Mulia," kata Akbar di Ruang Sidang I, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu
Meski sudah meminta maaf, Arief tetap menegur Akbar. Menurut dia, terjebak macet semestinya tidak bisa menjadi alasan.
Arief menyebut, selama berada di Jakarta, dirinya tidak pernah terjebak macet.
"Lain kali enggak boleh terlambat ya. Jakarta memang macet kok, tapi saya tujuh tahun di Jakarta enggak pernah macet," kata Arief.
Baca juga: Kelakar Hakim MK: Kalau Jadi Pihak Terkait, Saya Tidur Nyenyak Saja...
Ia kemudian berkelakar, sesoerang terjebak macet atau tidak di jalanan Jakarta, bergantung dari amalan orang tersebut.
"Ya itu kan tergantung amalannya. Banyak amalnya jadi enggak macet," ujar Arief sambil tertawa yang juga diikuti tawa peserta sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.