Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai MK Tak Berwenang Memeriksa soal Pemilu Kuala Lumpur

Kompas.com - 16/07/2019, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan eksepsi atas gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan Partai Nasdem untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam eksepsinya, KPU menilai gugatan yang dimohonkan Nasdem bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Eksepsi kita tentang permohonan pemohon bukan kewenangan MK," kata Kuasa Hukum KPU Sutejo di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Garuda yang Terlambat Datang...

Sutejo mengatakan, dalam permohonannya, Nasdem mempersoalkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di wilayah Kuala Lumpur.

Saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu Mei 2019 lalu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tak menghitung sebagian surat suara hasil PSU yang tidak sah.

Sebagian surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena terlambat diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca juga: Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Nasdem kemudian mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu itu cacat hukum karena mengabaikan suara pemilih.

Oleh KPU, MK dianggap tak berwenang menangani perkara yang mempersoalkan rekomendasi Bawaslu.

Sebab, kewenangan MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yang menggugat surat keputusan (SK) KPU soal penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Buntut Surat Suara Tercoblos di Kuala Lumpur, 2 PPLN Diperiksa DKPP

"Menurut kami termohon tak tepat jika dibawa ke perselisihan ke MK karena menurut undang-undang, MK objeknya adalah perselisihan hasil pemilu SK yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Sutejo.

KPU selanjutnya meminta MK untuk menyatakan bahwa tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini.

"Atau setidak-tidaknya memutus permohonan tidak dapat diterima," kata Sutejo.

Kompas TV Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia. Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. #Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com