JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 2019.
Dari total 260 perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 20 gugatan yang berasal dari Provinsi Papua.
"20 perkara untuk Papua. Kalau dibagi per provinsi paling banyak (mengajukan perkara) Papua," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif
Ke-20 perkara tersebut, kata Hasyim, terdiri dari 16 perkara yang diajukan partai politik, 3 perkara yang diajukan calon anggota DPD, dan 1 perkara yang dimohonkan oleh kepala adat.
Hasyim mengatakan, meskipun Papua menjadi provinsi paling banyak mengajukan gugatan, KPU tidak hanya fokus menghadapi sengketa di wilayah tersebut.
"Semua tempat perhatian kita sama untuk semua provinsi," ujar Hasyim.
Baca juga: Hadapi 260 Gugatan Pileg, KPU Fokus pada Kesalahan Hitung Suara Signifikan
Ia menambahkan, KPU telah memetakan seluruh gugatan yang dimohonkan para peserta pemilu.
Dalam persidangan pemeriksaan yang akan digelar MK minggu depan (15-30 Juli 2019), KPU bakal menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon.
"Ya nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti," kata Hasyim.
Baca juga: MK Optimistis Selesaikan 260 Gugatan Hasil Pileg Tepat Waktu
Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.