JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban atas 56 gugatan sengketa hasil pileg, Selasa (16/7/2019).
Jawaban disiapkan untuk sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
"Agenda sidang pembacaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Selasa.
Sidang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel ditangani oleh tiga hakim MK.
Baca juga: Tak Konsentrasi hingga Selip Lidah, Ketua MK Mengaku Lapar
Panel 1 memeriksa Provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat.
Dari NTT, ada 5 permohonan yang berasal dari partai. Dari DKI Jakarta, ada 3 permohonan partai dan 1 permohonan perorangan. Sedangkan dari Sulawesi Barat, ada 6 permohonan yang seluruhnya berasal dari partai.
Panel 2 memeriksa Provinsi Banten, Lampung dan Maluku.
Dari Banten, ada 6 permohonan dari partai. Dari Lampung, ada 3 permohonan dari partai, dan dari Maluku ada 13 permohonan partai.
Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara
Panel 3 memeriksa Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Dari Sulawesi Selatan ada 9 permohonan partai, Sulawesi Tengah 4 permohonan partai, dan Sulawesi Utara 6 permohonan partai.
"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari kedua," ujar Hasyim.