JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan analisis terhadap 608 permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditinjau berdasarkan partai politik, PDI Perjuangan menjadi partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara.
Terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara, dan di urutan ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara.
"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di pemilu legislatif 2019 adalah PSI dengan 4 perkara," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Senin Ini, MK Gelar Sidang Pemeriksaan 65 Gugatan Pileg
Dilihat dari tingkatan lembaga, lebih dari separuh gugatan yang diajukan berasal dari pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jumlahnya mencapai 370 perkara.
Sisanya, sebanyak 120 perkara berasal dari DPR RI, 108 perkara berasal dari DPRD provinsi, 9 perkara dari DPD, dan satu lainnya berasal dari perseorangan.
"Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing karena ia bukan peserta pemilu," ujar Titi.
Baca juga: Hakim MK Kembali Tegaskan Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pemilu
Provinsi dengan perkara paling banyak adalah Papua, dengan 90 perkara. Terbanyak kedua adalah Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah perkara 57.
Sedangkan di urutan ketiga Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah imbang dengan 38 perkara.
"Provinsi yang paling sedikit perkara perselisihan hasil pemilunya di MK adalah Yogyakarta dengan 2 perkara, dan Bali dengan 3 perkara," kata Titi.