Absennya isu HAM dalam pidato Presiden Jokowi menimbulkan kekecewaan Komnas HAM.
Sebab, Beka menilai, Presiden Jokowi tidak menempatkan pemenuhan, perlindungan dan penegakkan HAM sebagai prioritas pemerintahan dalam lima tahun ke depan.
Di sisi lain, pada lima tahun periode pertamanya, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai masih memiliki catatan yang kurang baik terkait HAM.
Pertama, Beka menyoroti mengenai pembangunan infrastruktur yang masih mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Akibatnya, muncul konflik seperti yang terjadi dalam pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo, Yogyakarta dan jalan tol Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Baca juga: Komnas HAM Kecewa Jokowi Tidak Bicara HAM dalam Pidato Visi Indonesia
"Itu kan masih belum menempatkan hak asasi manusia sebagai standar pembangunan infrastruktur," tutur dia.
Catatan kedua, semakin maraknya kasus-kasus intoleransi. Baik yang terkait soal pembangunan rumah ibadah maupun kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ketiga, masih tingginya angka konflik agraria dalam bentuk sengketa lahan dengan perusahaan tambang.
"Dan terakhir soal kasus pelanggaran berat HAM yang belum diselesaikan," kata Beka.
Kritik senada juga dilontarkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR menyesalkan Pidato Presiden Jokowi yang tidak menyinggung sama mengenai pentingnya membangun negara berdasarkan hukum (rule of law) dan memperkuat jaminan HAM.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, pembangunan Negara Hukum seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan.
Sebab, pembangunan Negara Hukum adalah suatu "condition sine qua non" atau saling berkelindan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan mewujudkan kepastian usaha.
"ICJR mengingatkan bahwa pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di 2019-2024," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
"Pembangunan Negara Hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia," tambahnya.
Anggara mengatakan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” dan aspek terpenting dari Negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia.