Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepri

Kompas.com - 11/07/2019, 23:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019). 

"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Baca juga: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi

Kendati demikian, lanjut Basaria, KPK perlu menelusuri lebih lanjut indikasi penerimaan gratifikasi oleh Nurdin terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

"Ini masih di dalam pengembangan belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.

Pada Rabu silam, pukul 19.30 WIB, tim KPK mengamankan Nurdin di rumah dinasnya. Kemudian, tim KPK juga mengamankan sebuah tas saat menggeledah rumah Nurdin.

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujarnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap

Saat ini, Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/7) sore. OTT ini dilakukan KPK kepada pejabat daerah di lingkungan Pemprov Kepri. Sejumlah orang yang diamankan dalam OTT KPK pun tiba di gedung KPK pada Kamis (11/7) siang, yakni Gubernur Kepri Nursin Basirun, kepala dinas, kabid dua staf, dan pihak swasta. #NursinBasirun #OTTKPK #GubernurKepri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com