Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gubernur Kepri, Ini 3 Gubernur yang Kena OTT KPK

Kompas.com - 11/07/2019, 15:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat kepala daerah jera.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 4 gubernur kena operasi tangkap tangan KPK sejak 2004.

Gubernur yang pertama kali ditangkap yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-201.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Ruang Kerja Nurdin Basirun Disegel KPK

Sementara itu, yang terakhir diciduk KPK adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Ia ditangkap petugas KPK pada Rabu (10/7/2019) malam di wilayah Kepri.

Kemudian pada Kamis (11/7/2019), KPK membawa Nurdin ke Jakarta untuk diperiksa. Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Berikut daftar gubernur yang terkena OTT KPK:

Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)DANY PERMANA Gubernur Riau Annas Maamun (memakai rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, Selasa (14/10/2014). Annas ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 2 milyar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

1. Annas Maamun

Annas merupakan Gubernur Provinsi Riau ketiga yang jadi pesakitan di KPK. Ia ditangkap KPK pada 2014 karena menerima suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Nasdem Bebastugaskan Gubernur Kepri dari Jabatan Ketua DPW

Ia juga divonis menerima suap dalam pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Annas divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (16/8/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (16/8/2017)
2. Ridwan Mukti

Ridwan selaku Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 ditangkap KPK pada Juni 2017. Ia dijerat kasus penyuapan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Ridwan dipidana penjara tiga tahun tujuh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

3. Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditangkap pada 2018 karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com