JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.
"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Ini Pesan Nurdin Basirun kepada Wagub
Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut. Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.