Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi | Aturan Sarung Presiden-Wapres

Kompas.com - 10/07/2019, 07:20 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Upaya rekonsiliasi untuk mempertemukan dua kubu yang berseteru dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, masih terus dilakukan.

Namun, masih ada sejumlah kendala yang menyebabkan Jokowi dan Prabowo belum juga bertatap muka.

Beberapa waktu lalu, kedua pihak masih menyatakan sedang mencari waktu yang cocok untuk bertemu. Namun, saat ini ada sejumlah persyaratan yang diajukan kubu Prabowo.

Syarat itu adalah pemulangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Tanah Air. Selain itu, kubu Prabowo juga minta pemerintah membebaskan sejumlah pendukungnya yang ditangkap pemerintah karena kasus hukum.

Polemik soal pemulangan Rizieq Shihab menarik perhatian pembaca Kompas.com dan menjadi yang populer.

Selain itu, ada juga berita populer tentang sarung Ma'ruf Amin. Berikut uraiannya:

1. Pemulangan Rizieq Shihab

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tidak membantah saat ditanya apakah Prabowo telah mengajukan syarat itu ke Presiden Jokowi.

Tak hanya Rizieq, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

Selengkapnya, baca juga: Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab, Syarat Rekonsiliasi dengan Jokowi

2. Tanggapan Istana

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi pernyataan Ahmad Muzani soal pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.

Moeldoko heran karena pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun yang membuat Rizieq saat ini berada di Arab Saudi.

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih? Emangnya kami yang ngusir, kan enggak," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Selengkapnya, Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana

3. Sarung Ma'ruf Amin

Wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, selama ini memang dikenal sebagai sosok yang sering menggunakan sarung dalam acara resmi. Saat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia, tentu saja penampilan itu menjadi kekhasan Ma'ruf Amin sebagai ulama.

Saat ini, muncul pertanyaan apakah Ma'ruf Amin tetap bisa memakai sarung dalam acara resmi dan kenegaraan. Saat datang ke Kantor Wapres dan bertemu Wapres Jusuf Kalla misalnya, dia juga terlihat mengenakan sarung.

Kepala Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, tak ada masalah dengan gaya berpakain Ma'ruf.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegeraan dan Resmi, menurut dia, penggunaan sarung diperbolehkan.

Berdasarkan perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.

Selengkapnya, Baca juga: Bolehkah Sarung Dipakai Presiden dan Wapres dalam Acara Resmi dan Kenegaraan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com