Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Tak Sepakat KPK Dikecualikan dalam RUU Penyadapan

Kompas.com - 09/07/2019, 17:47 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi tak sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Taufiqulhadi berpendapat seharusnya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan seharusnya juga diatur secara ketat, seperti halnya Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kalau KPK ini tidak diatur menurut saya berbahaya sekali. Sekarang ini diaudit saja susah. Kita tidak tahu sama sekali tentang KPK," ujar Taufiqulhadi dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan

Menurut Taufiqulhadi, kewenangan penyadapan oleh KPK juga harus diatur dalam RUU Penyadapan. Dengan begitu akan berlaku pula mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut.

Sementara, saat ini tidak ada lembaga eksternal yang mengawasi kewenangan KPK dalam menyadap.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, sebuah lembaga yang kewenangannya tidak diatur dalam UU, cenderung akan bergerak tanpa pengawasan yang ketat.

"Akhirnya mereka saling mengawasi. Pimpinan diawasi oleh wadah pegawai. Sebuah lembaga yang wewenangnya tidak diatur cenderung akan bergerak sendiri dan tergelincir," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu. Masinton menuturkan bahwa saat ini pelaksanaan penyadapan KPK diatur melalui standar operasional prosedur (SOP) internal.

Menurut Masinton, kewenangan KPK dalam menyadap seharusnya diatur dalam peraturan setingkat undang-undang.

Hal itu juga diperkuat oleh putusan Mahakmah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2010.

Dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa mekanisme penyadapan harus diatur dalam undang-undang.

"Selama ini kewenangan menyadap KPK yang hanya diatur oleh SOP. Di UU KPK diberikan kewenangan menyadap tapi peraturan teknis turunan tidak diatur dalam suatu peraturan," kata Masinton.

"Putusan MK tahun 2010 saat JR (judicial review) UU ITE menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam UU. Maka mekanisme penyadapan aturannya harus jelas," tutur dia.

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan.

Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan.

Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR: Penyadapan oleh KPK Dikecualikan dalam RUU Penyadapan

Kemudian Pasal 6 ayat (1) menyatakan, pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, dalam pasal 6 ayat (3), dinyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Adapun, ketentuan pelaksanaan penyadapan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan dan perusakan hutan.

Kompas TV Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mencabut gugatannya tekait status tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan disampaikan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail yang dituliskan melalui surat. Surat disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo. Meski demikian dalam pembacaan putusan hakim tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Romi dengan alasan gugatan penyadapan masuk ke dalam pokok perkara bukan objek praperadilan. #Romahurmuziy #Praperadilan #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com