JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah dibahas di DPR. Rekomendasi itu dimaksudkan agar muatan RUU tersebut sesuai dengan prinsip HAM.
"Pertama dan utama adalah penyadapan itu sendiri pada prinsipnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Namun, kata Hairansyah, dalam konteks pelaksanaan, penyadapan tentu dimungkinkan dilakukan dengan diatur oleh undang-undang.
Baca juga: RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan
Selain itu, lanjutnya, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, mulai dari BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Namun, UU Penyadapan secara tunggal belum dibuat.
Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak DPR RI agar mencermati kembali RUU Penyadapan.
"Dari beberapa diskusi yang kita sudah lakukan, misalkan menyangkut istilah penyadapan tentu ini lebih dilihat lagi dan digali lagi. Karena istilah ini tidak hanya istilah hukum, tentu ada aspek lain di dalamnya," ujar Hairansyah.
Selanjutnya, Komnas HAM menyarankan lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan penyadapan memiliki pengaturan waktu untuk melakukan tindakan itu secara jelas dan spesifik.
"Soal selanjutnya adalah terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas," ucapnya.
"Kemudian adalah penayangan atau penyampaian hasil dari penyadapan itu sendiri dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup, tetapi kemudian bagaimana implementasinya kalau dilakukan terbuka dan kemudian menjadi informasi umum," kata Hairansyah.
Baca juga: Penyadapan oleh KPK Dikecualikan dalam RUU Penyadapan
Lebih lanjut, Komnas HAM juga berharap adanya perlindungan bagi privasi sebagai suatu hak fundamental sebagi mekanisme pemulihan yang efektif.
Karena untuk meminimalisasi upaya komplain dan pemulihan jika terbukti penyadapan pada seseorang tidak benar melakukan tindakan pidana.
"Kemudian terakhir adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke presiden, bagaimana posisi presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.