Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan

Kompas.com - 09/07/2019, 17:24 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah dibahas di DPR. Rekomendasi itu dimaksudkan agar muatan RUU tersebut sesuai dengan prinsip HAM.

"Pertama dan utama adalah penyadapan itu sendiri pada prinsipnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Namun, kata Hairansyah, dalam konteks pelaksanaan, penyadapan tentu dimungkinkan dilakukan dengan diatur oleh undang-undang.

Baca juga: RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan

Selain itu, lanjutnya, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, mulai dari BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Namun, UU Penyadapan secara tunggal belum dibuat.

Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak DPR RI agar mencermati kembali RUU Penyadapan.

"Dari beberapa diskusi yang kita sudah lakukan, misalkan menyangkut istilah penyadapan tentu ini lebih dilihat lagi dan digali lagi. Karena istilah ini tidak hanya istilah hukum, tentu ada aspek lain di dalamnya," ujar Hairansyah.

Selanjutnya, Komnas HAM menyarankan lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan penyadapan memiliki pengaturan waktu untuk melakukan tindakan itu secara jelas dan spesifik.

"Soal selanjutnya adalah terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas," ucapnya.

"Kemudian adalah penayangan atau penyampaian hasil dari penyadapan itu sendiri dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup, tetapi kemudian bagaimana implementasinya kalau dilakukan terbuka dan kemudian menjadi informasi umum," kata Hairansyah.

Baca juga: Penyadapan oleh KPK Dikecualikan dalam RUU Penyadapan

Lebih lanjut, Komnas HAM juga berharap adanya perlindungan bagi privasi sebagai suatu hak fundamental sebagi mekanisme pemulihan yang efektif.

Karena untuk meminimalisasi upaya komplain dan pemulihan jika terbukti penyadapan pada seseorang tidak benar melakukan tindakan pidana.

"Kemudian terakhir adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke presiden, bagaimana posisi presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.

Kompas TV Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mencabut gugatannya tekait status tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan disampaikan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail yang dituliskan melalui surat. Surat disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo. Meski demikian dalam pembacaan putusan hakim tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Romi dengan alasan gugatan penyadapan masuk ke dalam pokok perkara bukan objek praperadilan. #Romahurmuziy #Praperadilan #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com