Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Kompas.com - 29/09/2018, 15:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan. Dalam draft tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum, terlebih perihal pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti Terorisme, Narkotika dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/9/2018).

Febri mengatakan,tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Baca juga: Ketua DPR: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Singgung RUU Penyadapan

“Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya diminimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialis,”kata Febri.

Febri mengatakan, kewenangan penyadapan yang diberikan pada institusi KPK telah memiliki payung hukum.

Landasan hukum tersebut tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002 yang menyebut bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Tangkap tangan

Febri mengatakan, kontribusi kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan sejumah operasi tangkap tangan (OTT).

Sebagai informasi, saat ini tercatat 93 perkara tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

“Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut,” ujar Febri.

KPK, kata Febri, mengajak pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com