JAKARTA, KOMPAS.com - Badan legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan. Dalam draft tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum, terlebih perihal pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti Terorisme, Narkotika dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/9/2018).
Febri mengatakan,tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Baca juga: Ketua DPR: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Singgung RUU Penyadapan
“Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya diminimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialis,”kata Febri.
Febri mengatakan, kewenangan penyadapan yang diberikan pada institusi KPK telah memiliki payung hukum.
Landasan hukum tersebut tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002 yang menyebut bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Tangkap tangan
Febri mengatakan, kontribusi kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan sejumah operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagai informasi, saat ini tercatat 93 perkara tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang.
“Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut,” ujar Febri.
KPK, kata Febri, mengajak pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.