JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Penyadapan (RUU Penyadapan) sama sekali tidak mengubah kewenangan KPK dalam menyadap.
Hal ini disampaikan Agus dalam menanggapi inisiatif Komisi III untuk menyusun RUU Penyadapan yang masuk prolegnas prioritas 2018.
"Ya mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK tetap seperti UU yang sekarang lah," ujar Agus saat ditemui seusai rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Ketua DPR: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Singgung RUU Penyadapan
Agus menjelaskan, saat ini KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam setiap tahapan penegakan hukum, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.
Agus juga berharap ketentuan kewenangan penyadapan oleh KPK dalam RUU Penyadapan tidak berbeda dengan ketentuan yang diatur oleh UU KPK.
"KPK berhak melakukan penyadapan pada setiap tahap apakah itu tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan sekarang kan berlaku begitu," kata Agus.