Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan

Kompas.com - 09/07/2019, 14:40 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dalam Rancangan Undang-Undang Penyadapan perlu ada pengkajian, khususnya bagi institusi penegak hukum untuk menyertakan hasil penyadapannya di pengadilan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan, hasil penyadapan yang dilakukan institusi penegak hukum sejatinya diuji di pengadilan untuk pembuktian barang bukti yang ditemukan.

"Kalau itu dari penegakan hukum ujung dari penyadapan harus diuji di pengadilan. Semua barang bukti tunduk pada prosedur pembuktian," kata Choirul dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

"Kalau dia (institusi penegak hukum) mengambilnya (menyadap) tanpa prosedur, ya tidak bisa dipakai atau bahkan penegak hukumnya bisa menilai ada kesalahan prosedur penyadapan," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR Pastikan Materi RUU Penyadapan Sesuai dengan Prinsip HAM

Choirul Anam mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) memiliki kewajiban dalam menyertakan hasil penyadapannya di pengadilan. Sebab, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum.

Dalam konteks hukum, lanjutnya, penyadapan yang dilakukan KPK maupun institusi lain dengan seizin Kejaksaan harus dibawa di pengadilan sebagai barang bukti.

Dalam catatan Komnas HAM, institusi penegak hukum juga ada yang tidak menyertakan hasil penyadapan.

"Misalnya kejaksaan karena secara institusi mereka juga ada (melakukan penyadapan) . Di kejaksaan itu ada Japitum, Jampidsus, Jamintel, dan sebagainya. Yang punya alat sadap hanya Jamintel, namun hasil sadapan yang dilakukan Jamintel kerap tidak dibawa ke pengadilan," ucap Choirul.

"Untuk penegakan hukum buktinya harus diajukan di pengadilan, itu ciri-ciri pokok dari penyadapan penegakan hukum. Jadi kalau ada lembaga hukum menyadap tapi tidak membawa hasilnya ke pengadilan, itu bukan penyadapan kepentingan hukum," kata dia.

RUU Penyadapan ini merupakan salah satu Program Legislatif Nasional Prioritas 2019.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas pada Kamis (4/7/2019) menyampaikan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis pada Oktober mendatang.

Draf RUU Penyadapan ini juga mengatur soal tindak pidana yang dalam penyidikannya boleh dilakukan penyadapan.

Tindak pidana itu adalah korupsi yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan, dan perusakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com