JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.
Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019).
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311.022.932 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membaca surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Baca juga: KPK Yakin Penyuap Bowo Sidik Pangarso Tak Bergerak Sendiri
Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Jaksa memaparkan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo. Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu 5 tahun.
Pada tahun 2015, kata jaksa, dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC).
Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG.
Baca juga: KPK Selesai Hitung 400.000 Amplop Bowo Sidik, Ditemukan Total Rp 8,45 Miliar
"Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerja sama tersebut. Oleh karenanya terdakwa diminta oleh Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk mencari solusinya," kata jaksa.
Sekitar Oktober 2017, Asty menghubungi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Steven menyarankan Asty untuk berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Bowo dianggap memiliki akses ke PT PIHC sehingga memungkinkan memenuhi keinginan Asty dalam menjalin kontrak kerja sama.
Asty dan Steven bertemu dengan Bowo di sebuah restoran di Jakarta. Di sana, Asty menyampaikan keinginannya kepada Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR
"Sedangkan kapal milik PT PILOG, yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Terdakwa. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Bowo Sidik Pangarso bersedia membantu," katanya.
Bowo, kata jaksa, meminta Asty menyiapkan kronologis kerja sama sebelumnya dan hubungan kerja PT HTK dan PT PILOG.
Sejak saat itu, Bowo melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT PIHC untuk membatalkan pemutusan kontrak PT HTK dan PT KCS, agar kapal MT Griyo Borneo bisa digunakan kembali.