Salin Artikel

Marketing Manager PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311.022.932 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membaca surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Jaksa memaparkan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo. Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu 5 tahun.

Pada tahun 2015, kata jaksa, dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC).

Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG.

"Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerja sama tersebut. Oleh karenanya terdakwa diminta oleh Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk mencari solusinya," kata jaksa.

Sekitar Oktober 2017, Asty menghubungi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Steven menyarankan Asty untuk berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Bowo dianggap memiliki akses ke PT PIHC sehingga memungkinkan memenuhi keinginan Asty dalam menjalin kontrak kerja sama.

Asty dan Steven bertemu dengan Bowo di sebuah restoran di Jakarta. Di sana, Asty menyampaikan keinginannya kepada Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.

"Sedangkan kapal milik PT PILOG, yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Terdakwa. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Bowo Sidik Pangarso bersedia membantu," katanya.

Bowo, kata jaksa, meminta Asty menyiapkan kronologis kerja sama sebelumnya dan hubungan kerja PT HTK dan PT PILOG.

Sejak saat itu, Bowo melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT PIHC untuk membatalkan pemutusan kontrak PT HTK dan PT KCS, agar kapal MT Griyo Borneo bisa digunakan kembali.

Pihak di PT PIHC yang ditemui Bowo adalah Direkur Utama Aas Sadikin Idat dan Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikara.

Awal Desember 2017, Bowo bersama Asty bertemu dengan Taufik, Asikin, Tossin. Kemudian ada pula General Manager Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy.

Bowo mendorong agar kerja sama sewa kapal PT HTK dan PT PILOG dilanjutkan. Kedua pihak perusahaan pun setuju.

Menurut jaksa, Bowo meminta commitment fee atas realisasi perjanjian tersebut. Atas perintah, Taufik, Asty memberikan uang ke Bowo secara bertahap ke Bowo Sidik.

Pemberian uang ke Bowo sebanyak 5 tahap sejak periode Oktober 2018 hingga Maret 2019.

Atas perbuatannya, Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/13553141/marketing-manager-pt-htk-didakwa-suap-bowo-sidik-rp-25-miliar

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke