Pihak di PT PIHC yang ditemui Bowo adalah Direkur Utama Aas Sadikin Idat dan Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikara.
Awal Desember 2017, Bowo bersama Asty bertemu dengan Taufik, Asikin, Tossin. Kemudian ada pula General Manager Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy.
Bowo mendorong agar kerja sama sewa kapal PT HTK dan PT PILOG dilanjutkan. Kedua pihak perusahaan pun setuju.
Menurut jaksa, Bowo meminta commitment fee atas realisasi perjanjian tersebut. Atas perintah, Taufik, Asty memberikan uang ke Bowo secara bertahap ke Bowo Sidik.
Pemberian uang ke Bowo sebanyak 5 tahap sejak periode Oktober 2018 hingga Maret 2019.
Atas perbuatannya, Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.