Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Bukti Pamungkas Prabowo-Sandi, Akankah Mengubah Hasil Pemilu?

Kompas.com - 18/06/2019, 07:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


Ada berapa bukti? Tanya saya kepada Denny. Lebih dari 700 bukti!

Dari bukti-bukti itu, adakah yang paling pamungkas dan diyakini bisa mengubah hasil Pemilu 2019?

Ada, dan kami masih merahasiakan!

Itulah sepenggal potongan dialog saya dengan Profesor Denny Indrayana, salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, seusai sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar selama dua pekan ke depan.

Ada 500 bukti lebih yang merupakan "senjata" pihak Prabowo-Sandi pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2019. Bukti ini merupakan perbaikan dari sebelumnya. Gugatan dikirimkan pada 24 Mei 2019 yang berisi 20 lebih bukti.

Lalu beberapa hari sebelum sidang digelar, pada 10 Juni 2019 perbaikan dilakukan dan ada tambahan lain lebih dari 100 bukti. Bukti-bukti, menurut Denny, terdiri atas beberapa sub-bagian sehingga bila dijumlahkan akan lebih dari 700 bukti. Denny mengungkapkan itu dalam program AIMAN yang tayang, Senin (17/6/2019), pukul 20.00 WIB di KompasTV.

Saya tanyakan dari ratusan bukti itu, bagian mana yang merupakan bukti pamungkas dan diyakini bisa mengubah keadaan alias keputusan Pemilu 2019 oleh KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Denny yang sempat menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kini menjadi guru besar (visiting professor) di Melbourne University, Victoria, Australia, menolak untuk memberikan bocoran kepada saya.

Dari anggaran hingga dana pemenangan Jokowi

Saya coba untuk mengonfirmasi kepadanya terkait dengan isi paparan kurang lebih sekitar 4 jam di Mahkamah Konstitusi. Mayoritas yang disebutkan dalam paparan gugatan tersebut adalah terkait dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antaranya adalah penggunaan anggaran yang dipaparkan patut diduga digunakan untuk memenangkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf terkait dengan gaji ke-13 dan THR PNS yang diumumkan menjelang pemilu. Ada pula sejumlah apartur sipil negara (ASN), kepala daerah, hingga kepala desa yang deklarasi memberi dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01.

Belum lagi soal status dewan pengawas di bank syariah bagi cawapres Ma'ruf Amin dan dana sumbangan Jokowi yang melebihi apa yang dilaporkan di LHKPN, dalam kaitan kepemilikan setara kas Jokowi Rp 6 miliar, tetapi ia menyumbang Rp 19 miliar (lebih Rp 13 miliar).

Dari empat poin ini, Denny mengiyakan bahwa mayoritas dari paparannya memang hendak membuktikan bahwa ada kecurangan yang bersifat TSM dalam Pemilu 2019 oleh pasangan 01.

Benturan antara gugatan dan UU Pemilu

Saya mengonfirmasi semua hal ini kepada Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny Plate. Plate tidak menjawab semua satu per satu. Ia hanya mengemukakan satu hal bahwa semua yang dituduhkan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf terkait kecurangan TSM ini salah alamat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com