Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul LPSK, Saksi di Sidang MK Bisa Diperiksa Jarak Jauh hingga Ditutup Tirai

Kompas.com - 15/06/2019, 21:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Heru Margianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk melindungi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan diskusi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dengan lima dari tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6/2019), didapatkan informasi mengenai cara-cara perlindungan itu.

Tidak hanya sebelum persidangan atau sesudahnya, namun juga pada saat ia memberikan keterangan di hadapan hakim mahkamah.

“LPSK pernah melakukan berbagai terobosan yang jarang sekali terdengar . Misalnya, proses pemeriksaan dengan telekonferensi, bisa proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi tersebut untuk melindungi kepentingan saksi itu. Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai,” ujar Bambang di Kantor LPSK, Jakarta Timur, usai pertemuan.

Meski demikian, LPSK sudah menyatakan, tidak dapat memenuhi permintaan tim kuasa hukum untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahlinya. Baca juga: LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

Sebab, berdasarkan peraturan perundangan, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan saksi dan korban yang berkaitan dengan pidana, bukan spesifik yang berkaitan dengan sengketa suara di Pemilu.

Oleh sebab itu, berdasarkan diskusi dengan LPSK, Bambang cs akan mengirimkan surat ke hakim MK pada sidang selanjutnya.

Surat berisi permohonan agar hakim MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak pemohon. Baca juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Akan Kirim Surat ke Hakim MK, Ini Isinya...

“Mahkamah kan beralasan karena ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu. Maka, itu (memerintahkan LPSK memberikan perlindungan ke saksi dan ahli 02) dilakukan,” ujar Bambang.

Jika hal itu terwujud, tentu Bambang cs berharap agar perlindungan terhadap saksi dan ahlinya juga dapat dilakukan saat persidangan. Caranya mungkin dapat mencontoh apa yang pernah dilakukan LPSK sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com