JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keberatan atas pokok permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dibacakan Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU keberatan karena Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.
Sementara, pada awal sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar yang bersangkutan membacakan pokok permohonan gugatan awal yang belum direvisi.
"Tadi Yang Mulia menyampaikan bahwa permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 Mei. Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02
Ali mengatakan, merujuk pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang diperbarui dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU, perbaikan permohonan hanya berlaku untuk pileg.
Ada kalimat pengecualian perbaikan permohonan untuk pilpres. Menurut dia, kalimat ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres.
Di sisi lain, berdasar PMK, KPU hanya diberi kesempatan mengajukan jawaban disertai alat buktinya pada 12 Juni 2019.
Sementara, pemohon sudah diberitahukan sejak awal, baik berdasarkan UU Pemilu dan berdasarkan PMK, bahwa permohonan pemohon diajukan 3 hari setelah penetapan yang dilakukan oleh termohon.
Baca juga: Tim Hukum 02 Sebut KPU Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu di Surabaya dan Papua
"Terhadap itu, Pemohon kemudian melakukan perbaikan tanggal 10, adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan. Sedangkan kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak diregister," ujar Ali.
Atas hal tersebut, tim hukum KPU meminta kepada Majelis Hakim agar yang menjadi ruang lingkup pembuktian adalah permohonan pertama yang diajukan oleh kubu Prabowo.
"Maka kami mengharapkan yang menjadi objek pemeriksaan, yang menjadi ruang lingkup pembuktian nanti adalah permohonan pertama yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan," kata Ali.