Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Keberatan Tim Hukum 02 Bacakan Pokok Permohonan yang Sudah Direvisi

Kompas.com - 14/06/2019, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keberatan atas pokok permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dibacakan Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU keberatan karena Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.

Sementara, pada awal sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar yang bersangkutan membacakan pokok permohonan gugatan awal yang belum direvisi.

"Tadi Yang Mulia menyampaikan bahwa permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 Mei. Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02

Ali mengatakan, merujuk pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang diperbarui dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU, perbaikan permohonan hanya berlaku untuk pileg.

Ada kalimat pengecualian perbaikan permohonan untuk pilpres. Menurut dia, kalimat ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres.

Di sisi lain, berdasar PMK, KPU hanya diberi kesempatan mengajukan jawaban disertai alat buktinya pada 12 Juni 2019.

Sementara, pemohon sudah diberitahukan sejak awal, baik berdasarkan UU Pemilu dan berdasarkan PMK, bahwa permohonan pemohon diajukan 3 hari setelah penetapan yang dilakukan oleh termohon.

Baca juga: Tim Hukum 02 Sebut KPU Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu di Surabaya dan Papua

"Terhadap itu, Pemohon kemudian melakukan perbaikan tanggal 10, adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan. Sedangkan kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak diregister," ujar Ali.

Atas hal tersebut, tim hukum KPU meminta kepada Majelis Hakim agar yang menjadi ruang lingkup pembuktian adalah permohonan pertama yang diajukan oleh kubu Prabowo.

"Maka kami mengharapkan yang menjadi objek pemeriksaan, yang menjadi ruang lingkup pembuktian nanti adalah permohonan pertama yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan," kata Ali.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com