JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Hal ini disampaikan Nasrullah saat membacakan pokok permohonan sengketa hasil pilpres dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Nasrullah mengatakan, salah satu rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan adalah PSU di Surabaya.
"PSU itu harus dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Surabaya disebanyak 8.146 TPS atau sekitar 2.443.800 pemilih harus melakukan pemungutan suara kembali," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Gugatan ke MK, Tim Hukum 02 Sebut 3 Pemilik Media Massa Tak Netral
"Rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya. Dengan demikian para pemilih atau suara warga kota Surabaya harus dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dimasukkan sebagai suara sah," sambungnya.
Selain itu, kubu Prabowo menuding, telah terjadi perubahan perolehan suara dari tingkat distrik ke Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Perubahan ini terjadi di 22 Kabupaten/Kota.
Perubahan suara tersebut, kata Nasrullah, terjadi karena adanya intervensi dari Kepala Daerah bersangkutan.
Baca juga: Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon
"Agar KPU Kabupaten dan jajarannya mengarahkan 'Kasih Tutup Suara untuk 01' yang artinya suara pemilih di kabupaten tersebut harus diberikan kepada 01," ujar dia.
KPU Kabupaten Papua, menurut kubu Prabowo, juga tak menjalankan rekomendasi Bawaslu Papua soal PSU di 22 kabupaten/kota tersebut.