JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sempat mengajukan interupsi dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019). Pengajuan interupsi dilakukan sebanyak dua kali.
Namun demikian, interupsi yang diajukan seluruhnya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
"Sebenernya kan (interupsi) dua kali, kami tadi mengingatkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di sela-sela skorsing sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Ada Interupsi Saat BW Bacakan Gugatan Pilpres, Ketua MK Menolak
Melalui interupsi tersebut, sebenarnya KPU ingin mengingatkan Majelis Hakim MK mengenai pokok permohonan dalam draft gugatan yang dibacakan pengacara pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Sebab, pokok permohonan yang dibacakan Bambang berbeda dari draft gugatan yang sejak awal dia bacakan.
Bambang awalnya membacakan draft yang dikirim ke MK pada 24 Mei 2019. Pada bagian pokok permohonan, Bambang membacakan draft perubahan yang dikirim ke MK pada 10 Mei 2019.
Baca juga: Penolakan KPU dan Kubu Jokowi terkait Manuver BPN Prabowo Jelang Sidang MK...
"Awal pembukaan sidang tadi sebenernya kan majelis yang mulia mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan kepada permohon yang pertama yakni 24 Mei," ujar Arief.
"Dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan, tetapi diminta untuk tunggu. Nanti kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara," sambungnya.
Saat ini, sidang tengah diskors. Sidang akan kembali digelar pada pukul 13.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.