JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pemilu 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Jumat (14/6/2019), MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menghadapi kubu Prabowo, KPU menunjuk AnP Law Firm. Firma hukum yang dipimpin Ali Nurdin ini pernah digandeng KPU untuk menjadi kuasa hukum mereka dalam menghadapi sengketa partai politik di PTUN ketika tahap pencalonan.
Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.
Baca juga: BPN: Dari Awal, Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK
Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani. Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.
AnP Law Firm juga sempat didapuk menjadi kuasa hukum KPU provinsi, KPU kabupaten, dan KPU kota saat menghadapi sengketa Pilkada 2018.
Menurut Ali Nurdin, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres 2019.
"Nggak ada persiapan khusus. Mau siapapun pengacaranya, siapapun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Baca juga: BPN Pastikan Prabowo-Sandiaga Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ali mengatakan, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu. Sementara tahapan itu berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.
Proses tersebut, menurut dia, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.
"Kalau bahan disiapkan kami merujuk fakta tahapan pemilu. fakta tahapan pemilu kan kita siapkan," ujar Ali di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019).
Selain menangani sengketa hasil pilpres, AnP Law Firm juga menangani sengketa pileg untuk Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
Di samping itu, KPU juga menunjuk empat firma hukum lainnya untuk menangani sengketa pileg, yaitu:
1. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
2. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
3. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
4. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.