Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK

Kompas.com - 28/05/2019, 15:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu materi sengketanya adalah terkait sejumlah kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak khawatir atas materi yang disengketakan oleh BPN itu.

"Ya enggak ada masalah, walaupun itu mau disoalkan silakan saja, kami sudah menjawab semua," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: KPU Sebut BPN Tak Persoalkan 17,5 Juta Data Pemilih Saat Rapat Pleno Penetapan DPT Kedua

Menurut Ilham, pada persidangan nanti, KPU bakal menjawab seluruh tudingan pihak penggugat.

KPU juga akan menyampaikan bahwa Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil pemilu. Situng hanya digunakan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sedangkan hasil pemilu ditetapkan melalui rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga ke nasional. Hasil ini telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.

Ilham mengklaim, KPU telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Elite BPN Tak Satu Suara soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo

"Kemudian tidak ada UU yang kami langgar. Ini adalah bagian dari transparansi penyelenggara pemilu, dan setiap orang bisa mengakses seluruh C1 yang memang kami tunjukkan kepada masyarakat untuk diketahui oleh masyarakat," ujar Ilham.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com