Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Independensi, MK Gelar Tiga Panel Majelis Hakim Adili Sengketa Pileg

Kompas.com - 24/05/2019, 21:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar tiga panel majelis hakim dalam mengadili sengketa Pileg 2019. Ketua MK Anwas Usman mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga independensi hakim saat mengadili sengketa.

Anwar mengatakan hakim akan mengadili sengketa yang daerah pemilihannya (dapil) berbeda dengan daerah asalnya. Sebab, ia menilai mengadili sengketa yang sedaerah berpotensi menimbulkan keberpihakan.

"Jadi disamping untuk mempercepat proses juga untuk mencegah. Artinya dugaan-dugaan yang mungkin akan timbul sehingga kita antisipasi. Dan nanti untuk putusan ya tetap pleno," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: PSI Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2019 di 3 Wilayah ke MK

Anwar menambahkan hingga saat ini sudah banyak sengketa Pileg yang masuk ke MK. Ia mengatakan pihaknya siap mengadili sengketa Pileg 2019 secara transparan, profesional, dan independen.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto. Hingga saat ini, diperkirakan jumlah sengketa Pileg 2019 yang masuk ke MK mencapai lebih dari 1.000 gugatan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 761.

Majelis hakim nantinya terdiri dari tiga panel. Panel 1 diisi oleh Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel 2 diisi oleh Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Kemudian panel 3 diisi oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

"Sekarang kan basisnya provinsi. Kalau kita lihat basis dapil sekarang sudah lebih banyak. Malah lebih banyak. Jadi sengketa yang riil itu kan di dapil. Itu sudah lebih dari 1.000. Dulu 761 yang masuk," ujar Aswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com