JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan satu gugatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD kepada Mahkamah Konsitusi.
Permohonan itu diajukan oleh PSI setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Gugatan dilayangkan karena PSI kehilangan peluang menempatkan wakil-wakil di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tiga Dapil, yaitu untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Papua, dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
“Sebenarnya, PSI berpeluang menempatkan kader-kader di DPRD Provinsi Jawa Barat, Provinsi Papua, dan berbagai kabupaten di Papua, serta Kabupaten Minahasa Utara," kata perwakilan tim kuasa hukum PSI dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/05/2019).
Baca juga: PSI Perkirakan Raih 4 Kursi DPRD Tangerang Selatan
"Namun karena adanya ketidakcocokan data yang kami miliki dengan hasil yang ditetapkan KPU, dan berbagai indikasi kecurangan di lapangan yang kami temukan, kami kehilangan kesempatan itu,” lanjut Surya.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penelusuran, tim menemukan sejumlah kejanggalan di ketiga Dapil tersebut. Mulai dari penyebab selisih suara yang tajam, tidak diakuinya suara PSI, serta indikasi kecurangan lain.
“Berdasarkan salinan C1 dan DAA1, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat kami menemukan selisih suara yang cukup banyak sekitar 5.100 suara. Ada indikasi pengelembungan suara oleh oknum parpol lain, sehingga menggembosi suara PSI,” terang Surya.
Baca juga: Tak Lolos ke DPR, PSI Jadikan Pemilu 2019 Modal untuk Pemilu Berikutnya
Untuk kasus di Papua, Bawaslu Papua sudah mengeluarkan rekomendasi tidak mengakui/menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara PSI di tingkat provinsi, namun KPUD di Papua tidak mau melaksanakannya.
“Di Dapil Papua 3, seluruh suara PSI tidak diakui atau ditolak oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga PSI kehilangan 30.000 suara. Ini yang kami pertanyakan dan kami gugat keabsahan keputusan Bawaslu Provinsi Papua tersebut,” lanjut dia.
Sementara untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya Dapil Minahasa Utara 4, terjadi penggelembungan suara partai lain dengan mengorbankan suara sah PSI. Setelah mendaftarkan gugatan, saat ini PSI masih menanti agenda lanjutan sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.