JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya akan membacakan putusan dalam pemeriksaan pendahuluan dua laporan Badan Pemenangan Negara (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif, Senin (20/5/2019) mendatang.
Dua laporan BPN itu teregistrasi dengan nama ketua BPN Djoko Santoso dan Juru Bicara BPN Dian Islami Fatwa.
"Bawaslu akan membacakan dua putusan pemeriksaan pendahuluan terkait dengan dua laporan BPN tersebut pada hari Senin," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Ungkap Kecurangan Pilpres, Ini Tanggapan Bawaslu
Fritz mengatakan dalam putusan pemeriksaan pendahuluan, akan dilihat apakah laporan pelanggaran Pemilu tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Selain itu, ia mengatakan pelanggaran pemilu tersebut akan dilihat lebih luas baik dari segi pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang.
"Dilihat dari segi ASN bisa dari money politic-nya bisa dari segi hal yang lain. Jadi semua itu menjadi bagian dari pada pelaporan terhadap pelanggaran TSM," ujarnya.
Selanjutnya, Fritz menjelaskan, proses laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu terlebih dahulu melewati registrasi administrasi.
Baca juga: BPN Kembali Singgung 17,5 Juta DPT Janggal Saat Ungkap Bukti Dugaan Kecurangan
Jika laporan tersebut memenuhi syarat administrasi, maka akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Nah di situ akan diputuskan apa dapat dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, baru satu yang resmi dilaporkan ke Bawaslu yakni terkait laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya adalah penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.